SOP Upacara Bendera

Standard Operasional Prosedur Upacara Bendera di SMA Negeri 1 Plemahan

Keterlambatan:
1. 07.00: Bel tanda mulai KBM berbunyi
2. 07.05: Peserta DIdik dinyatakan terlambat.
(Jika cuaca hujan/kejadian yang tak terduga diberi toleransi sampai pukul 07.15)

    1. Peserta didik menelpon orang tua/wali untuk memberitahukan bahwa dirinya terlambat.
    2. Keterlambatan Peserta didik dicatat dalam buku piket.
    3. Dengan membawa kartu keterlambatan dari petugas piket peserta didik diiizinkan masuk kelas (buat format surat/kartu izin masuk)
    4. Tiga kali terlambat dalam waktu satu bulan orang tua/wali peserta didik dipanggil ke sekolah oleh wali kelasdengan surat resmi dari sekolahuntuk bertemu dengan wali kelas dan Guru BK untuk membuat surat pernyataan pertama yang ditandatangani yang bersangkutan, wali kelas dan guru BK.
    5. Tiga kali terlambat orang tua/wali peserta didik dipanggil ke sekolah oleh wali kelas dengan surat resmi dari sekolah untuk bertemu dengan wali kelas, Wakasis dan Guru BK untuk menandatangani pernyataan kedua.
    6. Sembilan kali terlambat orang tua/wali pesertadidik dipanggil ke sekolah oleh wali kelas dengan surat resmi dari sekolah untuk bertemu dengan wali kelas, Wakasis dan Guru BK untuk menandatangani pernyataan ketiga.
    7. Dua belas kaliatau lebih terlambat orang tua/wali pesertadidik dipanggil ke sekolah oleh wali kelas dengan surat resmi dari sekolah untuk bertemu dengan wali kelas, Wakasis dan
    8. Guru BK untuk menandatangani surat perjanjian pertama
    9. Apabila setelah orang tua dipanggil tidak ada perubahan, orang tua/wali wajib mengantar pesertadidik selama 5 hari efektifberturut-turut.
    10. Apabila peserta didik masih melakukan hal yang sama diadakan home visit oleh guru BK dan wali kelas dengan membawa surat tugas dari kepala sekolah
    11. Jika masih melakukan keterlambatan orang tua dipanggil oleh Kepala sekolah untuk membuat pernyataan mengundurkan diri yang disaksikan oleh Wakasis, Orangtua, Wali kelas,Guru BK dan datadata pembinaan.

Mengetahui,
Kepala Sekolah

Suyud Prabudi, S.Sos.
NIP. 19730929 200604 1 013