Layanan PPID
Pengajuan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila permohonannya tidak dilayani sebagaimana mestinya.
Alasan Keberatan
- Permohonan informasi ditolak dengan alasan pengecualian.
- Informasi berkala tidak disediakan.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi.
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Permohonan tidak dipenuhi.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Alur Keberatan
- Ajukan keberatan tertulisPaling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan, ditujukan kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah).
- RegistrasiPetugas mencatat keberatan dan memberikan tanda terima kepada pemohon.
- Tanggapan Atasan PPIDAtasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat.
- Penyelesaian sengketaApabila tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.
Kelengkapan Keberatan
- Nomor pendaftaran permohonan informasi.
- Identitas pemohon (KTP atau identitas lain yang sah).
- Alasan dan uraian keberatan.
- Kasus posisi serta tanggapan yang diharapkan.
Kirim Keberatan
AlamatJl. PLK Gg. I Bogokidul, Kec. Plemahan, Kab. Kediri, Jawa Timur
Telepon(0354) 528259
Jam LayananSenin–Jumat, 07.00–14.00 WIB (kecuali hari libur)
