Pengajuan Keberatan

Layanan PPID

Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila permohonannya tidak dilayani sebagaimana mestinya.

Alasan Keberatan

  • Permohonan informasi ditolak dengan alasan pengecualian.
  • Informasi berkala tidak disediakan.
  • Permohonan informasi tidak ditanggapi.
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Permohonan tidak dipenuhi.
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar.
  • Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.

Alur Keberatan

  1. Ajukan keberatan tertulisPaling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan, ditujukan kepada Atasan PPID (Kepala Sekolah).
  2. RegistrasiPetugas mencatat keberatan dan memberikan tanda terima kepada pemohon.
  3. Tanggapan Atasan PPIDAtasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat.
  4. Penyelesaian sengketaApabila tidak puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan.

Kelengkapan Keberatan

  • Nomor pendaftaran permohonan informasi.
  • Identitas pemohon (KTP atau identitas lain yang sah).
  • Alasan dan uraian keberatan.
  • Kasus posisi serta tanggapan yang diharapkan.

Kirim Keberatan

AlamatJl. PLK Gg. I Bogokidul, Kec. Plemahan, Kab. Kediri, Jawa Timur
Jam LayananSenin–Jumat, 07.00–14.00 WIB (kecuali hari libur)

Ajukan Keberatan via Surel