Informasi Dikecualikan

PPID

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 setelah melalui uji konsekuensi.

No Informasi Alasan Pengecualian
1 Data pribadi peserta didik (NIK, NISN, alamat, nomor telepon, data keluarga) Melindungi data pribadi (Pasal 17 huruf h)
2 Nilai dan hasil evaluasi belajar peserta didik secara perorangan Riwayat pendidikan pribadi (Pasal 17 huruf h)
3 Catatan bimbingan konseling dan kondisi psikologis peserta didik Kondisi pribadi dan kesehatan (Pasal 17 huruf h)
4 Rekam kesehatan peserta didik dan pegawai Riwayat kesehatan pribadi (Pasal 17 huruf h)
5 Data pribadi dan kepegawaian pendidik serta tenaga kependidikan Melindungi data pribadi (Pasal 17 huruf h)
6 Naskah soal ujian sebelum dan selama pelaksanaan ujian Menjaga integritas evaluasi pendidikan
7 Dokumen yang sedang dalam proses pemeriksaan atau penegakan hukum Menghambat proses hukum (Pasal 17 huruf a)
8 Kata sandi dan konfigurasi sistem informasi sekolah Keamanan sistem elektronik
Pemohon yang keberatan atas penolakan informasi berdasarkan alasan pengecualian dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.