PPID
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 setelah melalui uji konsekuensi.
| No | Informasi | Alasan Pengecualian |
|---|---|---|
| 1 | Data pribadi peserta didik (NIK, NISN, alamat, nomor telepon, data keluarga) | Melindungi data pribadi (Pasal 17 huruf h) |
| 2 | Nilai dan hasil evaluasi belajar peserta didik secara perorangan | Riwayat pendidikan pribadi (Pasal 17 huruf h) |
| 3 | Catatan bimbingan konseling dan kondisi psikologis peserta didik | Kondisi pribadi dan kesehatan (Pasal 17 huruf h) |
| 4 | Rekam kesehatan peserta didik dan pegawai | Riwayat kesehatan pribadi (Pasal 17 huruf h) |
| 5 | Data pribadi dan kepegawaian pendidik serta tenaga kependidikan | Melindungi data pribadi (Pasal 17 huruf h) |
| 6 | Naskah soal ujian sebelum dan selama pelaksanaan ujian | Menjaga integritas evaluasi pendidikan |
| 7 | Dokumen yang sedang dalam proses pemeriksaan atau penegakan hukum | Menghambat proses hukum (Pasal 17 huruf a) |
| 8 | Kata sandi dan konfigurasi sistem informasi sekolah | Keamanan sistem elektronik |
Pemohon yang keberatan atas penolakan informasi berdasarkan alasan pengecualian dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
