PPID SMA Negeri 1 Plemahan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 1 Plemahan melayani hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
Tentang PPID
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan SMA Negeri 1 Plemahan. Sebagai satuan pendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sekolah merupakan badan publik yang wajib membuka akses informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Plemahan tentang Penunjukan PPID Sekolah.
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik SMA Negeri 1 Plemahan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Misi
Menyediakan informasi publik yang akurat dan mutakhir; memberikan pelayanan informasi yang cepat dan ramah; serta mengelola dokumentasi sekolah secara tertib dan aman.
Struktur PPID Sekolah
| Jabatan dalam PPID | Dijabat oleh | Peran |
|---|---|---|
| Atasan PPID | Kepala Sekolah — Nikmatul Agustina, M.Kom. | Penanggung jawab dan pemutus keberatan |
| PPID | Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas | Koordinator layanan informasi |
| Sekretaris | Kepala Tata Usaha | Administrasi dan registrasi permohonan |
| Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi | Operator Sekolah dan Staf Tata Usaha | Penyimpanan dan pemutakhiran dokumen |
| Bidang Pelayanan Informasi | Tim Humas dan Pengelola Website | Penyampaian informasi kepada pemohon |
Struktur organisasi sekolah secara lengkap dapat dilihat pada halaman Struktur Organisasi.
Tugas dan Fungsi
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik sekolah.
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
Kelompok Informasi Publik
Informasi Berkala
Diumumkan rutin, sekurang-kurangnya setiap enam bulan.
Lihat daftar →
Informasi Serta Merta
Diumumkan segera karena menyangkut keselamatan warga sekolah.
Lihat daftar →
Informasi Setiap Saat
Tersedia kapan pun dan dapat diminta oleh pemohon.
Lihat daftar →
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum sesuai undang-undang.
Lihat daftar →
