Maklumat & Standar Layanan

Layanan PPID

Maklumat dan Standar Layanan

Komitmen SMA Negeri 1 Plemahan dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar layanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
— Kepala SMA Negeri 1 Plemahan

Standar Layanan

Komponen Standar
Jam layanan Senin–Jumat, 07.00–14.00 WIB (kecuali hari libur nasional)
Tempat layanan Ruang Tata Usaha SMA Negeri 1 Plemahan
Jangka waktu tanggapan Paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja
Jangka waktu tanggapan keberatan Paling lambat 30 hari kerja
Biaya Gratis (biaya penggandaan ditanggung pemohon bila diperlukan)
Produk layanan Salinan informasi cetak atau elektronik
Pengaduan layanan Surel smanegeri1plemahan@gmail.com atau telepon (0354) 528259

Hak Pemohon Informasi

  • Melihat dan mengetahui informasi publik.
  • Mendapatkan salinan informasi publik.
  • Mengajukan keberatan dan sengketa informasi.
  • Menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pemohon Informasi

  • Menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mencantumkan sumber informasi apabila digunakan untuk kepentingan publik.