Permohonan Informasi

Layanan PPID

Permohonan Informasi Publik

Setiap orang atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID SMA Negeri 1 Plemahan. Layanan ini tidak dipungut biaya.

Alur Permohonan

  1. Ajukan permohonanDatang langsung ke ruang Tata Usaha, kirim surel, atau surat tertulis kepada PPID dengan melampirkan identitas.
  2. RegistrasiPetugas mencatat permohonan dan memberikan nomor pendaftaran sebagai tanda terima.
  3. PemrosesanPPID memeriksa ketersediaan informasi dan menentukan apakah informasi dapat diberikan.
  4. Pemberitahuan tertulisPaling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan.
  5. Penyerahan informasiInformasi diberikan dalam bentuk salinan cetak atau elektronik sesuai permintaan pemohon.

Persyaratan

  • Perorangan: fotokopi atau pindaian KTP. Peserta didik dapat menggunakan kartu pelajar.
  • Badan hukum: akta pendirian yang telah disahkan dan surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Kelompok masyarakat: surat kuasa dan identitas pemberi kuasa.

Isi Permohonan

Cantumkan hal-hal berikut dalam surat atau surel permohonan:

  1. Nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat surel pemohon.
  2. Rincian informasi yang dibutuhkan.
  3. Tujuan penggunaan informasi.
  4. Cara memperoleh informasi (melihat/membaca, salinan cetak, atau salinan elektronik).
  5. Cara pengiriman (diambil langsung, surel, atau pos).

Biaya

Permohonan informasi tidak dipungut biaya. Pemohon hanya menanggung biaya penggandaan atau pengiriman jika meminta salinan cetak dalam jumlah besar.

Saluran Permohonan

AlamatJl. PLK Gg. I Bogokidul, Kec. Plemahan, Kab. Kediri, Jawa Timur
Jam LayananSenin–Jumat, 07.00–14.00 WIB (kecuali hari libur)

Ajukan via SurelAjukan Keberatan